NPLOMBOK.id-Kasus pembunuhan terjadi di Lombok Timur, seorang oknum polisi menembak polisi dengan menggunakan senjata laras panjang di komplek perumahan BTN Griya Pesona Madani Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Senin, 25/10/2021, sekitar pukul 11.00 Wita.

Korban merupakan anggota Humas Polres Lotim dengan inisial Briptu HT (26), sedangkan terduga pelaku merupakan oknum anggota Polsek Wanasaba, Bripka MN (38) .

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono, SIK, menerangkan bahwa belum diketahui motif penembakan pelaku terhadap korban, namun barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan oleh pihaknya, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan motif pelaku,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Senjata laras panjang yang digunakan pelaku, Handphone (HP) Pelaku, HP Isteri Pelaku, HP Korban dan selongsong peluru.

Informasi yang berhasil dihimpun terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap sesama anggota polisi itu, bermula dari korban selesai melakukan kegiatan uji bela diri Polri di Polres Lotim.

Kemudian korban meminta izin kepada senior dan rekan kantornya untuk pulang. Kemudian pelaku yang saat itu datang ke ruangan humas menanyakan keberadaan korban, akan tapi dijawab korban sudah pulang.

Mengetahui korban sudah pulang, lalu pelaku pergi mencari korban ke rumahnya dengan membawa senjata laras panjang organik jenis V.2, menggunakan sepeda motor dinas, karena kebetulan saat itu pelaku sedang melaksanakan piket di Polsek.

Kemudian pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dan menembak korban menggunakan senjata tersebut, sehingga korban tewas bersimbah darah dalam kondisi mengenakan handuk.

Sementara itu warga sekitar TKP mendengar adanya suara ledakan dua kali dari dalam rumah korban, akan tetapi dikira suara balon meletus, sehingga tidak terlalu menghiraukannya.

Setelah itu teman kantornya yang berinisiatif mencari korban ke rumahnya, akan tapi betapa kagetnya melihat korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya. Sehingga teman korban langsung melaporkan kejadian itu ke atasannya.

Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono,SIK, bersama pejabat utama Polres Lotim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, serta memasang garis polisi.

Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum dan otopsi terhadap korban.

“Pelaku terancam hukuman pasal 338 KUHP dan kode etik,” tegasnya. (Rji)