NPLOMBOK.id-Bencana pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia membawa dampak yang signifikan terhadap sistem kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Tidak hanya pada sektor kesehatan dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, pandemi ini juga memaksa pemerintah harus menetapkan keputusan pembatalan keberangkatan Jemaah Haji 1441 H, tahun 2020, yang sempat menuai sikap pro kontra Calon Jemaah Haji khususnya dan umat muslim tanah air umumnya.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama RI bermitra dengan Komisi 8 DPR RI mengadakan diseminasi pembatalan keberangkatan Jemaah Haji 1441 H/ tahun 2020, guna memberikan pemahaman dan menjaring masukan perbaikan penyelenggaraan Ibadah Haji dan umroh dimasa yang akan datang.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota Komisi 8 DPR RI, Nanang Samodra KA dan berbagai unsur pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara ibadah haji, tokoh agama dan tokoh masyarakat, bertempat di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Selasa (24/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, DR. KH. ZAIDI, M.Ag, dalam materinya disampaikan bahwa Pemerintah menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Dimana beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal ini adalah Kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah Haji pada saat ini terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan  Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, sehingga pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan pelindungan bagi Jemaah Haji secara aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 2020 ini akan dijadikan sebagai pengalaman berharga dalam menyikapi dan menyiapkan penyelenggaraan Ibadah Haji yang lebih baik lagi nantinya, jika terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan Jemaah Haji.(ht-01)