Lombok Timur, NPLOMBOK.id-Untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran pemerintah kelurahan di Kabupaten Lombok Timur, Bagian Pemerintahan Setda. Lombok Timur bersama Yayasan Dinamika Pembangunan Masyarakat (YDPM), melaksanakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang perumusan konten kegiatan dan proporsi anggaran pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang dilaksanakan hari ini Kamis (31/10) di Lesehan Rindang Rasa, Selong.  Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai penggunaan dana sebesar 1 milyar yang rencananya akan dicairkan pemerintah pusat tahun 2020 mendatang.

Dihadapan  para peserta FGD yang terdiri dari seluruh Lurah dan Ketua LPMK se-Kabupaten Lombok Timur, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Mahsin, S.Pd, M.M, saat membuka acara, menyampaikan bahwa penyusunan program kegiatan hendaknya dapat menyentuh kebutuhan masyarakat yang menginginkan adanya pelayanan secara berkeadilan, aman, serta tepat sasaran yang nantinya akan berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.  

“Saya sangat mengapresiasi adanya sinergi dalam kegiatan ini, sehingga amanat Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang penggunaan anggaran dana kelurahan terkait perencanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dapat terlaksana secara proporsional, ” jelas Mahsin di hadapan para peserta FGD.

Permendagri Nomor 130 mengatur tentang Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi; pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.  Sedangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

Melalui Permendagri ini pemerintah menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan dana kelurahan yang besarannya disetarakan dengan jumlah penerimaan Dana Desa (DD) yang terkecil di kabupaten masing-masing.

Kepada NP Lombok, Direktur YDPM, Ardy Ibrahim, mengatakan hasil FGD ini selanjutnya akan menjadi bahan masukan dalam perumusan Rancangan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.  “Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman pengelolaan anggaran kelurahan agar tidak bertentangan dengan Permendagri yang mengakomodir sepuluh program kegiatan pemerintah kelurahan,” lanjutnya. (Ht-01)