NPLOMBOK.id-Angka penanganan tindak pidana yang ditangani oleh Polres Lombok Timur (Lotim) mengalami penurunan pada tahun 2021. Berdasarkan data kepolisian tahun 2020, angka kriminal yang ditangani sebanyak 991, sedangkan tahun 2021 berjumlah 601 kasus kriminal.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Lotim, Jum’at, 31 Desember 2021.
“Artinya angka kriminal di tahun 2021 mengalami penurunan kurang lebih 40 persen dari laporan yang masuk di kepolisian dibandingkan dengan tahun 2020,”ungkap AKBP Herman.
Lebih lanjut katanya, terkait gangguan keamanan didominasi satreskrim sebanyak 74 kasus termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus asusila yang menjadi perhatian publik.
“Selama tahun 2021, teman-teman penyidik bisa menyelesaikan 785 kasus, kemudian kita breakdown kasus-kasus tersebut, tentunya ada yang selesai sampai P21, SP3, dan ada juga diselesaikan dengan restorative justice,” jelasnya.
Untuk kasus tindak kriminal khusus, satu kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan sidang di peradilan, dan 10 kasus tertentu sudah P21 dan masih dalam proses penyidikan.
Termasuk juga penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada program pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang ada di Kecamatan Pringgabaya, saat ini sedang dilakukan penyidikan.
Kapolres Lotim juga membeberkan 31 kasus narkotika dengan tersangkanya sebanyak 53 orang pada tahun 2021. Dan telah mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 333,88 gram, ekstasi, ganja dan minuman keras sebanyak 558 botol jenis minuman tradisional dan minuman beralkohol lainnya.
Jika melihat perbandingan kasus narkotika pada tahun 2020, menurut Kapolres, adanya kenaikan pelaku yang diproses.
“Terkait kasus narkoba di tahun 2020, Satnarkoba menangani 49 tersangka sedangkan tahun 2021 sebanyak 53 tersangka,” ungkapnya.
Sementara untuk penanganan pelanggaran lalu lintas pada 2021 mengalami penurunan denda tilang yang dilakukan sebanyak 4.128 tilang, sedangkan 2020 berjumlah 5.261, sehingga terjadi penurunan denda tilang sekitar 21,5 persen. Namun kejadian kecelakaan lalu lintas meningkat pada tahun 2021.
“Jumlah kecelakaan pada tahun 2020 sebanyak 241 kejadian, dan tahun 2021 berjumlah 281 kejadian lakalantas, artinya naik sekitar 16,5 persen,” lanjut Kapolres.
Ia menjelaskan faktor yang menyebabkan lakalantas ialah banyaknya out of kontrol. Selain itu juga, Polres Lombok Timur melakukan penegakan terhadap balapan liar sebanyak 141 pelanggar, sedangkan di tahun 2020 berjumlah 21 pelanggar, sehingga penanganan balap liar pada tahun 2021 naik menjadi 571,4 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres beserta jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama di hadapan awak media saat menggelar konfrensi pers. (Rji)