NPLOMBOK.id-Kadi mungkin tak ada dalam kamus Bahasa Indonesia. Ada sih ada. Hanya saja akan memiliki makna yang jauh berbeda sesuai tujuan tulisan ini. Kadi yang penulis maksudkan bukanlah Kadi dalam definisi yang diulas Wikipedia, yaitu hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan dengan agama Islam.

Kadi dalam tulisan ini juga bukan merupakan akronim dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan program dari kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenprin) yang bersekretariat di Gedung Departemen Perindustrian dan Perdagangan Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12950.

Kadi yang penulis maksudkan adalah sebuah kalimat penyesalan yang biasa diucapkan oleh orang-orang yang terlanjur melakukan sesuatu, tapi menyadari bahwa sesuatu itu tidak sesuai rencana, harapan dan cendrung ingin kembali mengulangnya.

 “Kadi selesean kuliahm lek laek,  dong mauk nglamar jari CPNS taun ne,” itu contohnya. Tapi apakah Kadi yang kemarin bisa diulang, apalagi jika usia sudah berkepala botak?

“Kadi pinak SIM lek uiq, ndekm te tilang sik Polantas no,” adalah Kadi yang bisa dijadikan pelajaran untuk segera membuat SIM. Mendefinisikan Kadi tergantung situasi, atau Kadi itu situasional. Atau sebaiknya  jangan terlalu fokus untuk mengartikannya. Cukup fokus pada pelajaran apa yang bisa didapatkan dari siapa dan melalui peristiwa apa Kadi itu datang. Agar kita, bisa mengurangi mengucapkan kata Kadi, dan atau kita bisa Fokus mengikuti jejak yang baik. Silaq nuras pacu semeton NPLOMBOK.id (**)

Penulis: Hamzanide