NPLOMBOK.id-Kantor Desa adalah rumah kuasa pelayanan terdekat rakyat. Tanpa pelayanan di kantor desa, pelayanan di kantor-kantor lainnya sulit diterima.

Aparat di kantor desa pasti tahu data penerima bansos. Dosa tidak memberikan data Bansos ke publik jika disembunyikan untuk tujuan memuliakan keluarga yang juga dimasukkan dalam DTKS.

Tambah dosa lagi jika memberikan Bansos kepada rakyat & membiarkannya membangun rumah di tanah sengketa, di masa sengketa, dan sudah jelas bakal kalah sengketa, pun terbukti karena nyata.

“Ikut berdosa pula, apabila Anda punya kuasa mencegah semua itu, tapi Anda diam. Membiarkan kuasa lain membela rakyatmu yang tak berhak membangun di tempat itu,” kata Aktivis Halu menasihati dirinya sendiri sebagai kepala wilayah Desa Aman.

Aku adalah sarjana hukum, paham bagaimana mencegah rakyatku yang melanggar hukum, yang mengganggu ketentraman rakyat lainnya. Tapi Aku diam melihat semua itu, benaknya.

“Apakah aku makan gaji buta?!” Kembali Ia menanyakan hatinya yang selama ini tertutup karena tak pernah dibuka. Terlena karena string panah belum searah busurnya.

Bukan hanya gaji buta, tapi juga transport buta. Karena dulu saat rakyatnya membangun rumah dari sebagian dana Bansos itu, airnya ikut menciptrat dompetku.

Aktivis halu beristighfar sambil berangkat menuju Masjid usai makan sahur pagi itu. Menyiapkan diri untuk rapat dengan Kasi Trantib, Polmas, Babinsa dan petugas Tupoksi lainnya

Ia siap berjihad melakukan upaya persuasif yang ke tiga, guna mensosialisasikan putusan hakim, memberi yang berhak, memuliakan putusan hakim, serta agar tidak membuat semakin banyak aparat yang terciprat syubhat di agenda yang lumayan mahal bagi rakyat itu.

Penulis: Hamzanide