NPLOMBOK.id-Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menggelar Rapat Evaluasi akhir tahun pada Selasa (6/12/22) di Rupatama 1, dalam rangka menginventarisasi sejumlah permasalahan yang menyebabkan masih rendahnya realisasi belanja maupun pendapatan asli daerah (PAD). Utamanya bagi OPD yang serapannya di bawah 70%. dimintai penjelasan sekaligus komitmen pimpinan OPD untuk target optimal yang dapat direalisasikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.
Bupati menyebut Lombok Timur akan sulit mengejar ketertinggalan jika capaian OPD masih ada yang belum bergeser sejak Oktober. Ia juga membandingkan kinerja OPD dengan Kecamatan yang realisasianya rata-rata di atas 90%, kecuali kecamatan Selong yang capaiannya 86,74%. Terkait capaian PAD Bupati sempat pula mengkritisi karena rendah, kendati telah berupaya optimal dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya APBD Lombok Timur Tahun 2023 telah ditetapkan, sehingga seluruh OPD agar mempersiapkan pelaksanaannya dari semua aspek, seperti yang sudah disepakati dengan DPRD.
Di sisi lain Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD dan Camat serta berbagai pihak yang telah mendukung keberhasilan Lombok Timur memperbaiki peringkat IPM ke posisi tujuh, sesuai target yang telah ditetapkan.
Secara umum sampai dengan 2 Desember, berdasarkan pemaparan Kepala Bappeda, Hj. Baiq Miftahul Wasli, realisasi APBD tahun 2022 dari sisi pendapatan mencapai 88,67% dari anggaran 2,992 triliun rupiah lebih, sementara dari sisi belanja realisasinya 82,75% dari angka 3,288 triliun rupiah lebih, sedangkan dari sisi pembiayaan penerimaan pembiayaan sebesar 83,50% dan pengeluaran pembiayaan di posisi 39%.
Sejumlah OPD realisasinya masih di bawah 80%. Dari sisi belanja misalnya, RSUD Lombok Timur masih 68,18% dan RSUD Patuh Karya 67,46%, Dinas Pertanian 61,84%, Dinas Perindustrian 61,04%, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 53,82%.
Sementara dari sisi pendapatan masih ada OPD dengan capaian di bawah 60 persen seperti Dinas Perdagangan 56,61%, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian 27,88%, Dinas Pertanian 28,5%, Dinas Kelautan dan Perikanan 32,8%. (*)