NPLOMBOK.id-Para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Lombok Timur usia di atas Tiga Puluh Tahun, melakukan hearing di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/1/21). Diterima langsung oleh komisi II DPRD, hearing GTKHNK 35+ ini juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewanto Hadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Salmun Rahman, S.Sos, bertempat di ruang Rapat III Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Wakil Ketua Komisi II Muliadi FT. S. Pd.I, yang memimpin rapat, menyambut baik para GTKHNK 35+ dan mempersilahkan untuk menyampaikan maksud dan tujuan hearing.
“Saya selaku wakil ketua Komisi II DPRD Lotim sangat menyambut baik kedatangan saudara-saudara disini, kami siap menampung apa yang menjadi aspirasi saudara-saudara semua, untuk itu kami persilahkan perwakilan untuk membacakan aspirasinya,” ungkap Muliadi.
Muh. Sopiandi yang mewakili GTKHNK 35+ menyampaikan tiga point aspirasi mereka diantaranya, honorer yang sudah mengabdi 35 tahun ke atas agar di angkat menjadi PPPK tanpa melakukan tes, kedua meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan Honorer 35 tahun ke atas menjadi PPPK, dan ketiga meminta kepada DPRD untuk menyampaikan kepada Ketua DPR RI agar mereka diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Disamping itu, M. Irsan, penasihat GTKHNK 35+ berharap agar negara hadir dalam mengayomi mereka, karena mereka adalah pejuang dan ujung tombak dunia pendidikan.
“Negara perlu hadir mengayomi kami, kami adalah ujung tombak, kami ingin melihat generasi Indonesia menjadi generasi yang hebat dan pintar, dulu kami ini akan dijamin kesejahteraannya, tapi apa yang terjadi saat ini masih jauh dari kesejahteraan,” tegasnya.
M. Irsan juga mengatakan, jika kuota PPPK nantinya dikhususkan 60% untuk honorer yang sudah mengabdi 35 tahun ke atas, dan 40% untuk umum. Menurutnya, jika hal ini dilakukan akan memberikan peluang yang lebih besar bagi Honorer 35+ untuk terus mengabdi. Ia juga menghawatirkan jika harus bersaing melalui tes akan memperkecil peluang kelulusan mereka.
“Kami minta 60% dikhususkan untuk Honorer 35+ dan 40% untuk umum, agar kita bisa bersaing dengan kami-kami ini saja, kalau kita bersaing secera keseluruhan tentunya kita akan kalah karena ingatan dan pengetahuan adek-adek kita ini mungkin jauh lebih luas dibandingkan dengan kami,” ujarnya.
Sementara itu H. D. Paelori, SE, mengatakan DPRD bersama Bupati tentunya mendukung aspirasi yang disampaikan GTKHNK 35+ ini, akan tetapi ia mengatakan urusan pengangkatan PPPK ini adalah urusan pemerintah pusat. H.D. Paelori juga mengatakan secara pribadi menginginkan semua honorer yang sudah mengabdi lama untuk diangkat menjadi PNS.
Ia menambahkan nantinya komisi II menjadi perwakilan untuk mengantarakan data-data GTKHNK 35+ untuk dibawa dan diajukan menjadi PPPK ke Kantor Regional BKN Denpasar.
Pimpinan Rapat, Muliadi FT, S.Pd.I mengatakan pada intinya DPRD akan mendukung penuh apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan GTKHNK 35+, ia juga meminta agar GTKHNK 35+ menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan yang nantinya dibawa Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur ke Kantor Regional BKN Denpasar untuk diajukan sebagai prioritas.(Red)