NPLOMBOK.id-Senin (19/09/2022) DPRD Lombok Timur menggelar rapat Gabungan Komisi dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur.

Dalam rapat tersebut dibacakan adanya perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur pada rapat paripurna sebelumnya.

Setelah melalui penyempurnaan, dirincikan bahwa pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar 58 miliar 958 juta rupiah lebih yang awalnya 2 triliun 915 miliar 281 Juta lebih menjadi 2 triliun 974 milyar 239 Juta rupiah lebih.

Penambahan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 433 miliar 606 Juta rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar 2 triliun 485 miliar 468 ruta Rupiah lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 55 miliar 164 juta rupiah lebih.

Dijelaskan pula anggaran belanja daerah yang mengalami penambahan sebesar 55 miliar 381 juta rupiah lebih, dari anggaran yang awalnya sebesar 3 triliun 215 milyar 549 juta rupiah lebih menjadi 3 triliun 270 miliar 931 juta rupiah Lebih dengan rincian mencakup Belanja Operasi sebesar 2 triliun 163 miliar 363 juta rupiah lebih, Belanja Modal sebesar 644 milyar 132 juta rupiah lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar 14 miliar rupiah dan Belanja Transfer sebesar 449 miliar 435 juta rupiah lebih, sehingga total Surplus/Defisit senilai 296 miliar 692 juta rupiah.

Kemudian Penerimaan Pembiayaan yang awalnya dianggarkan sebesar 362 miliar rupiah menjadi sebesar 304 miliar 865 juta rupiah lebih atau mengalami penurunan sebesar 57 miliar 134 juta rupiah lebih dengan rincian berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar 12 miliar 865 juta rupiah lebih dan Penerimaan Pinjaman Daerah mengalami penurunan sebesar 65 miliar rupiah.

Pada sisi pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya sebesar 61 miliar 732 juta rupiah lebih, berkurang sebesar 53 miliar 558 juta rupiah lebih menjadi 8 miliar 174 juta rupiah.

Sehingga disimpulkan bahwa dengan dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah serta aspirasi masyarakat.

Selanjutnya Gabungan Komisi mengusulkan agar KUA PPAS Perubahan disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan meminta kepada Bupati untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022. (*)