NPLOMBOK.id– Setelah lahirnya Inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan penghormatan Masyarakat Adat di NTB, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar Konsultasi publik di Kampung Adat Ende, Sengkol, Kabupaten Lombok Tengah, 1 Maret 2021.

Lalu Prima Wira Putra, Ketua BPH AMAN Wilayah NTB, dalam sambutannya mengapresiasi keberanian DPRD menginisiasi Raperda tersebut.

“Tokoh tokoh kita ini menyadari betapa pentingnya regulasi yang bisa menjadi pegangan masyarakat adat kita kedepan di tengah arus globalisasi yang begitu kuat,” kata Lalu Prima.

Menurutnya, tanpa regulasi dan kelembagaan adat maka kemungkinan masyarakat adat akan tergusur habis. Apalagi derasnya arus kapitalisme kerap menjadi keluhan masyarakat karena sudah merambah semua lini kehidupan. Disisi lain, kemajuan teknologi juga mendorong kekuatan globalisasi meluluhlantahkan norma-norma yang ada di masyarakat adat.

Sehingga kata Ketua BPH AMAN NTB ini, terbentuknya peraturan masyarakat adat ini dipandang penting untuk memperjuangkan keberadaan identitas dan eksistensi masyarakat adat. Dan negara hadir dalam memperjuangkannya.

“Dengan kehadiran kapitalis maka dalam tanda petik habis terjual seluruh wilayah adat kita, makam-makam orang tua kita, situs keramat, maupun jejak leluhur kita akan lenyap begitu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, ketika masyarakat adat tidak memiliki landasan hukum maka tidak akan bisa mempertahankannya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD NTB, H. Patompo Adnan, mengapresiasi kesigapan AMAN dalam mendorong dan mengawal Raperda tersebut.

“Semoga dengan adanya diskusi publik ini, akan menyamakan persepsi kita sehingga raperda ini nantinya menjadi produk hukum yang betul-betul dapat dirasakan manfaatnya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di NTB,” katanya.

H. Patompo yang juga Pansus dalam Raperda ini menyampaikan ucapan rasa syukur kepada anggota AMAN yang telah mendampingi rancangan Perda tersebut sehingga dirasa akan menjadi nilai penting, yang akan diakumulasikan nanti dalam Raperda itu.

“Apa yang menjadi masukan dan pendapat terkait raperda ini akan menjadi catatan bagi kami sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat yang telah memberikan amanah dalam menjalankan tugas fungsi selaku wakil rakyat, sehingga ini harus kami tuntaskan meskipun dalam kendala akibat Covid-19 ini namun substansinya bisa kita tangkap untuk kelancaran penyusunan Raperda ini,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber, Dr. H.Lalu Sajim Sastrawan, Ketua Balai Mediasi NTB, Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, TGH. Pantompo Adnan, dan Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen AMAN Urusan Politik melalui virtual Zoom.

Kegiatan ini juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat adat, dan dipandu oleh Jasardi Gunawan, Biro Advokasi PW AMAN NTB.
(Rji)