NPLOMBOK.id-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Lombok Timur, salah satunya di Kecamatan Sembalun pada Kamis (13/07).

Kegiatan monitoring dan pengawasan ini sendiri dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku sekaligus, menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terhadap usaha yang dinilai belum memiliki dokumen perizinan berusaha seperti salah satu ritel modern di Sembalun.

Kegiatan monitoring ke kecamatan Sembalun dipimpin langsung Kepala Dinas PMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri dan didampingi pejabat lainnya di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Bidang Promosi. Monitoring dimaksudkan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya dokumen perizinan berusaha sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan usaha.

“Dalam mendirikan dan menjalankan usaha, pelaku usaha harus memenuhi dokumen perizinan berusaha sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Husnul Basri.

Dijelaskan, dengan adanya proses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada, akan meminimalisir dampak-dampak yang bisa terjadi seperti adanya penolakan terhadap lingkungan sekitarnya.

“Dalam pengurusan perizinan berusaha, seperti ritel modern misalnya, penting pelaku usaha melakukan sosialisasi terhadap masyarakat supaya masyarakat mengetahui keberadaan usaha tersebut,” jelasnya.

Kegiatan monitoring dan pengawasan di Kecamatan Sembalun tersebut, didampingi juga dari Pemerintah Kecamatan Sembalun dan Pemerintah Desa setempat.(*)