NPLOMBOK.id-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD Lombok Timur tahun 2021 yaitu, Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mendapat apresiasi dari eksekutif.

Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Lombok Timur terhadap penjelasan  DPRD atas pengajuan 2 ranperda tersebut, Rabu (03/11), Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menyampaikan pentingnya prafasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana amanat Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prafasilitasi Ranperda Kabupaten/Kota.

“Prafasilitasi Ranperda sangat penting agar tidak menimbulkan resiko atau permasalahan khususnya dari aspek prosedural, termasuk pula proses tahapan fasilitasi dan proses registrasi Ranperda di Pemerintah Provinsi yang merupakan tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Bupati.

Lebih lanjut, Bupati memberikan beberapa catatan diantaranya terkait pencantuman ruang lingkup di luar kewenangan daerah pada Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan denda administratif.

Bupati berharap, terkait hal-hal teknis akan dibahas secara lebih detail dalam tahapan selanjutnya beriringan dengan hasil prafasilitasi dari Pemerintah Provinsi NTB. (*)