NPLOMBOK.id-Masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dilakukan setiap 5 tahun sekali, dan berlaku bagi semua jenis SIM. Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku alias masa kadaluarsa (expired). Masa berlaku biasanya disesuaikan dengan tanggal lahir si pengguna, mungkin alasannya untuk memudahkan ingatan si pengguna ketika berulang tahun selain menyiapkan dana untuk neraktir harus juga menyisakan biaya untuk perpanjang SIM.

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan pengalaman bagi pembaca nplombok.id, khususnya pemilik SIM yang masa berlakunya akan berakhir di tahun 2020. Jangan abai karena alasan waktu, terlambat satu hari maka si pengguna SIM akan diminta untuk melakukan proses permohonan pembuatan SIM baru. Wah jadi ribet kan? Jadi sebaiknya segera merapat ke Kantor Polisi terdekat paling tidak sehari sebelum masa kadaluarsa berakhir.

Berikut langkah-langkah atau proses perpanjangan SIM di Lombok Timur beserta biayanya:

Pertama, pengguna harus menyiapkan Fotocopy KTP 2 lembar, yang akan diserahkan nanti pada saat tes psikologi. Jadi bagi yang perpanjang SIM diwajibkan juga mengikuti tes psikologi, karena saat mendaftarkan perpanjangan, bukti tes akan diminta sebagai salah satu kelengkapan berkas permohonan perpanjangan. Pada tes ini pemohon akan diberikan 30 soal pertanyaan, yang dijawab dengan mencentang pilihan ya dan tidak pada lembar jawaban. Pertanyaannya tidak sesulit ujian nasional yang akan dihapus Nadiem Makarim, walaupun begitu tetap ada standar skornya yaitu tidak boleh kurang dari 15, kalo hasilnya kurang maka akan diadakan tes ulang. Untuk biaya yang dikenakan sebesar Rp 75.000,-

Kedua, pemohon membuat surat keterangan sehat dari dokter, bisa juga didapatkan di Puskesmas terdekat, cukup dengan menunjukkan KTP asli dan melengkapi pengisian identitas dan menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp 15.000,- (untuk biaya kesehatan tergantung wilayah masing-masing, mungkin ada juga yang gratisan).

Ketiga, Selanjutnya pengguna mendaftar ke bagian pembuatan SIM di Kantor Polisi (Polres) dengan menyerahkan SIM yang sudah kadaluarsa dan kedua syarat diatas, kemudian petugas pendaftaran akan memberikan blanko permohonan yang diisi sesuai identitas pemohon, setelah itu pemohon menunggu panggilan untuk masuk ke loket 1 bagian pengecekan kebenaran data dan identitas.

Keempat, Selanjutnya petugas SIM akan mengarahkan ke loket 2 untuk rekam sidik jari dan pemotretan. Kemudian pemohon ke loket 3 untuk menyelesaikan pembayaran. Berdasarkan pengalaman penulis, biaya yang dikenakan untuk SIM A sebesar Rp 120.000,- dan SIM C sebesar Rp 100.000,-.

Kelima, pemohon menunggu di ruang antrian untuk pengambilan SIM, dan pulang.

Nah bagi para pembaca Nplombok.id, jangan lupa datang lebih awal untuk mengurangi resiko antrian panjang yang membosankan. Berniatlah dan cek tanggal kadaluarsa mulai sekarang, sehari jadi. Urus sendiri tanpa gunakan calo, tentu lebih murah. (**)